Senin, 19 Maret 2012

IZIN PRODUK RUMAH TANGGA


Anda mempunyai usaha rumahan dengan membuat produk sendiri..?? lalu bingung bagaimana mengatur izin produk anda..?? inilah beberapa cara mengurus izin nya,

Jika usaha rumahan kita banyak peminatnya, maka sangat perlu mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang kita jual memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).

Untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti :

(SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN DAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN BAGI IRTP)
  1. Mengisi blangko pendaftaran (di bagian perijinan / sekretariat)
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku 2 lembar
  3. Fotocopy surat pendaftaran industri kecil dari Disperindag (kalau ada)
  4. Pas photo ukuran 4x6 2 lembar
  5. Daftar jenis yang diproduksi maksimal 5 jenis (1 merk)
  6. Contoh label masing-masing jenis 2 lembar
  7. Contoh/sample produksi
  8. Denah bangunan 2 lembar
  9. Peta lokasi 2 lembar
  10. Mengikuti penyuluhan
  11. Biaya administrasi Rp. 225.000,- (Penyuluhan, survey dan sertifikat PKP bagi peserta dan sertifikat P-IRT bagi masing-masing produk yang didaftarkan)

Selanjutnya, kita diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.

Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang. Dalam penyuluhan akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Alamat Dinas Kesehatan kota Malang : Jl. Simpang LA Sucipto 45 Malang, Telp : 0341-406878
Alamat Dinas esehatan Kabupaten Malang : Jl. Panji 120 Kepanjen-Malang, Telp : 0341-393730

- Semoga bermanfaat -

1 komentar:

  1. selamat pagi...kalau saya belum ber KTP kota malang & saya masih Kontrak rumah di kota malang ..apakah saya bisa mengurus PIRT ? trima kasih atas perhatiaanya. Bp. Tio

    BalasHapus